Sabtu, 23 November 2024

7 dari 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Penuhi Panggilan Penyidik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. Foto : Antara

Tujuh dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Satu tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.

“Para tersangka yang hadir (dalam agenda pemeriksaan) berjumlah tujuh orang,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dilansir Antara.

Menurut dia, para tersangka diperiksa penyidik dengan didampingi penasehat hukum. “Tersangka UAM (mandor) menyiapkan penasehat hukum untuk para tukangnya dan untuk mendampingi yang bersangkutan,” kata Sambo.

Mereka diperiksa selama kurang lebih enam jam dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Pasca terjadinya kebakaran yang melahap Gedung Utama Kejagung pada Sabtu 22 Agustus 2020, Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari untuk mengungkap kasus ini.

Polri memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara R adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs