Pemerintah memulangkan 11 orangutan sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia pada Kamis, 17 Desember 2020.
Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum kejahatan transnasional tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Rasio Sani berharap ke depan kerja sama penanganan kejahatan transnasional itu bisa terus ditingkatkan baik di tingkat bilateral maupun multilateral.
Antara melansir, Jumat (18/12/2020) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Kuala lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok memulangkan kesebelas orangutan sumatera yang merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kesebelas orangutan tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk Covid-19.
Ada dua orangutan yang dipulangkan dari Thailand berjenis kelamin jantan dan betina yang saat ini telah berusia enam tahun dengan berat rata-rata 25 kilogram (kg). Selama proses hukum berlangsung, kedua orangutan tersebut dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP).
Setelah proses hukum yang memakan waktu sekitar empat tahun selesai, Pemerintah Thailand menyerahkan dua orangutan kepada Kedutaan Besar RI Bangkok selaku wakil Pemerintah Indonesia di Bangkok untuk dipulangkan ke Indonesia.
Selanjutnya, Rachmat Budiman Duta Besar RI untuk Thailand mengantarkan dua orangutan ke Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok dan diterbangkan pada 17 Desember menggunakan Garuda Indonesia GA-867 pukul 14.10 waktu setempat.
Sedangkan sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar enam hingga tujuh tahun.
Selama berada di Malaysia, orangutan dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.
Malaysia secara resmi menyerahkan kesembilan orangutan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur pada 17 Desember 2020.(ant/dfn/ipg)