Sabtu, 23 November 2024

Wiranto: Pemerintah Masih Mengkaji Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiranto Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Foto: dok suarasurabaya.net.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir narapidana kasus terorisme.

Wiranto Menko Polhukam mengatakan, keluarga Abu Bakar Ba’asyir sudah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017, karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Tapi, tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” ujar Wiranto dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Sehubungan dengan permintaan itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif.

“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata Menko Polhukam.

Sebelumnya, beredar kabar Joko Widodo Presiden sudah menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid.

Alasannya, berdasarkan kemanusiaan karena Jokowi prihatin dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang harus menjalani penahanan di usia yang sudah 81 tahun.

Sekadar diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. (rid/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs