Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyatakan, pemeriksaan terhadap artis berinisial VA saat ini, Senin (14/1/2019), akan menentukan statusnya. Karena berdasarkan hasil pendalaman data forensik, VA diduga kuat terlibat dalam bisnis prostitusi online ini.
Dari 15 transaksi yang ditemukan, lanjut dia, sembilan transaksi di antaranya sudah teridentifikasi. Secara rinci, VA pernah melakukan transaksi dana sebanyak sembilan kali, yaitu di Singapura sebanyak dua kali, di Jakarta enam kali, dan di Surabaya satu kali.
“Status VA masih didalami, karena hasil pemeriksaan ini sangat menentukan status berikutnya. Dari hasil pendalaman, ada sembilan kali transaksi yang VA terlibat kuat di dalamnya,” kata Luki, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim menyatakan, bahwa VA dalam hal ini difasilitasi oleh enam mucikari. Dua mucikari sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat lainnya masih DPO.
Dia juga membenarkan, temuan transaksi dana itu akan menjadi dasarnya untuk menentukan status VA berikutnya. Ditanya apakah bisa menjadi tersangka, Yusep mengaku hal itu bisa saja terjadi.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan belum tahu pasal apa yang bisa disangkakan. Sementara ini, pihaknya hanya menerapkan Pasal 127 Ayat 1 juncto 45 Ayat 1 UU ITE, soal chatting transaksi yang dilakukan VA terhadap mucikari.
“Peran VA dalam hal ini, penyedia daripada yang melakukan prostitusi. Ada sembilan kali transaksi dana. Ini menjadi dasar langkah berikutnya untuk menentukan statusnya. Kemungkinan saja bisa tersangka, tapi tunggu hasil pemeriksaan. Nanti juga akan disampaikan pasalnya apa,” jelasnya.
Terkait transaksi dana di Singapura, Yusep membeberkan bahwa itu terjadi pada Februari 2018. Pihaknya masih mendalami, siapa user atau pengguna yang memesan VA.
“Masih kita dalami siapa usernya. Yang jelas yang di Singapura itu kejadian Februari 2018 lalu,” kata dia. (ang/tin)