Senin, 25 November 2024

Revisi UU KPK, Pengamat: Dewan Pengawas Hambat KPK

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Antara.

Jimmy Usfunan pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terkait pembentukan dewan pengawas dan ijin penyadapan dapat memicu konflik kepentingan.

“Keinginan-keinginan itu seperti memicu konflik kepentingan. Karena selama ini ada pihak yang ketakutan dengan independensi KPK yang bisa melakukan pemberantasan korupsi,” kata Jimmy dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Jimmy, KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bila memiliki independensi dalam hal menjalankan apa yang menjadi kewenangannya.

Namun dengan adanya dewan pengawas eksternal justru akan menghambat tugas dan fungsi KPK, ujar Jimmy.

“Apalagi ke depan ada keinginan, bahwa setiap penyadapan harus ada ijin dari dewan pengawas, ini akan menjadi persoalan,” kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan bisa saja pihak yang akan ditangkap oleh KPK, ternyata memiliki relasi dengan dewan pengawas.

Menurut Jimmy, kondisi tersebut dapat menjadi kendala untuk mendapatkan ijin penyadapan, dan otomatis akan menghambat upaya tangkap tangan yang akan dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu Jimmy menilai rencana pembentukan dewan pengawas serta ijin untuk penyadapan tidak hanya dapat memicu konflik kepentingan, namun juga seperti upaya pelemahan pola atau sistem yang menunjang kinerja KPK.

“Kalau kita lihat persoalan pemilihan calon pimpinan KPK saja sudah bermasalah, apalagi nanti soal dewan pengawas, bisa saja menimbulkan kepentingan-kepentingan yang dimasukkan dalam perekrutannya,” kata Jimmy.

Dalam rencana revisi UU KPK, ada keinginan pembentuk UU untuk membentuk dewan pengawas eksternal, yang seleksinya akan dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR. Padahal selama ini sudah ada dewan pengawas internal KPK. (ant/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs