Ratna Sarumpaet terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks menilai, Indonesia masih harus belajar hukum.
Ini ditegaskan Ratna terkait vonis dua tahun penjara terhadap dirinya karena terbukti akibat hoaks itu menimbulkan keonaran.
“Buat saya, ini menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh dan belajar sekuat-kuatnya menjadi negara hukum yang benar,” ujar Ratna usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna menegaskan kalau dirinya tidak membuat keonaran, sehingga alasan hakim tersebut tidak sesuai logika.
“Kalau ada alasan lain mungkin saya bisa menerima, tetapi dalam logika saya, itu bukan seperti yang saya lakukan,” jelasnya.
Soal divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, Ratna tidak menjawab puas atau tidak puas, tetapi dia menyebut soal pasal membuat keonaran itu sebenarnya tidak tepat.
“Poin saya bukan itu (puas atau tidak puas), poin saya adalah dikatakan pasal yang melanggar itu tidak ada, tapi dibilang melanggar keonaran,” tegasnya.
Menurut dia, membuat keonaran Itu bahasa yang kamuflase. Hukum itu ada kepastiannya, tidak bisa tiba-tiba muncul begitu saja.
“Nggak bisa benih-benih (keonaran) tiba-tiba muncul, mungkin harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia,” kata Ratna.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan yang setia menemani saya. Dan melalui kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada publik dan meminta maaf,” imbuhnya.
Yang jelas, kata Ratna, vonis dua tahun ini yang dijatuhkan majelis hakim ini tidak sesuai dengan harapannya.(faz/tin/ipg)