Jumat, 22 November 2024

Pro-Kontra Penyerang Novel, Mahfud: Buktikan di Pengadilan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta segala pro-kontra, termasuk keraguan yang muncul terkait penyerang Novel Baswedan dibuktikan di pengadilan.

“Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik,” kata Mahfud MD, di Markas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Mahfud, pro-kontra yang muncul di masyarakat itu merupakan kewajaran, tetapi semestinya pengadilan diberi kesempatan menjawab keraguan yang muncul.

“Tidak apa-apa, nanti dibuka aja di pengadilan. Keanehan itu kan ada rumusnya, ketika menemukan sketsa, misalnya, dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu, 388, 338, dari empat ratus titik itu cocok,” katanya lagi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin pengadilan akan mampu mengungkap kasus tersebut dan menjawab keraguan, misalnya perbedaan sketsa dengan wajah penyerang.

Selain itu, Mahfud menegaskan pengadilan juga tidak akan bisa diintervensi kepolisian meskipun pelakunya adalah anggota Polri aktif.

“Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Brigjen Argo Yuwono Karopenmas Polisi Republik Indonesia menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) di Cimanggis, Depok.

Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui adalah anggota Polri aktif.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs