Sabtu, 23 November 2024

Polisi: Keberadaan Veronica Koman Tersangka Provokasi Sudah Diketahui

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim berkomitmen akan terus memburu VK alias Veronica Koman tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ini disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).

Saat ini, kata Luki, keberadaan Veronica Koman sudah diketahui. Dia berada di salah satu negeri tetangga. Namun, Luki enggan membeberkannya. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

“Yang jelas Veronika akan saya buru dan akan saya tangkap. Ini dalam proses penyidikan, jangan sampai nanti kita akan kesulitan. Yang jelas negara tetangga, dan sangat dekat dengan Indonesia,” kata Luki.

Dalam ini, lanjut dia, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melayangkan surat bantuan. Ini terkait keberadaan tersangka Veronica di salah satu negara.

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor Veronica. Surat panggilan Veronica sebagai tersangka, juga sudah dilayangkan ke dua alamatnya di Jakarta.

“Hasil pengembangan dari penyidik juga berhasil untuk melacak nomor rekening Veronica. Ada dua, baik di Indonesia maupun luar negeri. Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Imigrasi terkait rekening itu,” kata dia.

“Ternyata yang bersangkutan mendapat Beasiswa dari negara kita. Dia kuliah S2 Hukum. Tapi, selama mendapatkan beasiswa dari tahun 2017 dia tidak pernah laporan sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua, pada Rabu (4/9/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Veronica Koman sebelumnya, kata Luki, sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti. Namun Veronica Koman tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” kata Luki.

Menurutnya, pada saat kejadian di Asrama Papua Surabaya 18 Agustus lalu, Veronica Koman memang tidak ada di tempat itu. Tapi di media sosial Twitter dia sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada perkataan seruan mobilisasi aksi monyet.

Veronica terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 1946, dan UU 40 Tahun 2008. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs