Mohammad Amin Mahfud Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mengatakan, pendaftaran legalitas Majelis Taklim di Jawa Timur sudah dilakukan.
Baru-baru ini Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru soal Majelis Taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019. Kemenag mewajibkan pendataan Majelis Taklim di Indonesia.
Pendataan Majelis Taklim ini memuat nama ustaz, jumlah dan nama pengurus, jumlah anggota dan namanya dengan minimal anggota 15 orang, juga materi-materi yang disampaikan dalam majelis.
Amin Plt Kakanwil Kemenag Jatim mengaku belum tahu secara detail aturan PMA itu. Karena itu Kanwil Kemenag jatim, kata dia, belum action. Tapi dia tegaskan, pendaftaran majelis taklim sudah ada.
“Sekarang sudah ada pendaftaran. Sudah mulai dulu, sudah ada. Jadi majelis taklim ini akan diformalkan, didaftarkan untuk mendapatkan izin operasional,” katanya di Grahadi, Selasa (3/11/2019).
Sayangnya, dia tidak menyebutkan, berapa jumlah majelis taklim yang sudah terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim. Majelis Taklim, menurutnya, setelah terdaftar akan menjadi badan hukum.
“Ya, harus berbadan hukum,” ujarnya. Badan hukum ini diperlukan karena nantinya akan menjadi syarat menerima bantuan.
“Memang tidak ada yang formal, tetapi didaftarkan. Nanti kalau kami (pemerintah) mau memberikan sesuatu, termasuk kalau mengajukan (bantuan) ke provinsi pun harus ada legalitas,” ujarnya.
Amin mengatakan, masyarakat di Jatim tidak perlu khawatir dengan adanya PMA 29/2019 ini. PMA ini salah satu tujuannya adalah memberikan perhatian pemerintah dengan tujuan pemberdayaan.
“Karena majelis taklim ini, menurut saya, sangat membantu mengentaskan kemiskinan. Kemudian memberikan pembelajaran, juga sosialisasi program pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Amin mengaku belum mendapat petunjuk teknis, apa yang harus dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jatim. Dia hanya bilang, arahnya memang akan ada database Majelis Taklim di Indonesia.
“Belum ada perintah. Tapi pendataan ini nanti sebenarnya hanya sebagai persyaratan saja untuk mendapatkan sentuhan dari pemerintah. Sama dengan penerapan UU Pesantren itu,” ujarnya.
Dia tidak menampik, pendataan Majelis Taklim ini juga bisa untuk mencegah masuknya paham radikal di masyarakat. Sebab, di database nanti juga terekam materi apa saja yang diajarkan.(den/iss/ipg)