Sabtu, 23 November 2024

Pemkot: Sebagian Perjalanan Risma ke LN Dibiayai Pengundang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Surabaya mengklarifikasi soal pemberitaan perjalanan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya ke luar negeri tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sama sekali. Berita ini telah naik di sejumlah media dan memantik komentar Khofifah Gubernur Jatim.

Khofifah mengatakan, dia selalu menerima surat penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri kalau ada kepala daerah di Jawa Timur yang akan pergi ke luar negeri.

“Ada suratnya, setiap surat ada penjelasannya. Jadi kalau ke luar negeri biasanya detail, kok, agendanya apa? Biaya dari mana? Rata-rata (pakai) APBD. Kan, suratnya ada, dokumennya ada,” kata Khofifah, Jumat (22/11/2019).

Dalam keterangan tertulis yang diterima diterima suarasurabaya.net, Jumat malam, Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, sebagian perjalanan dinas Wali Kota Surabaya ke luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang.

“Kami tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa seluruh perjalanan dinas Wali Kota Surabaya ke luar negeri tidak dibiayai APBD,” kata Febri.

Febri mememberikan contoh ada lima perjalanan Wali Kota Risma yang tidak menggunakan APBD:

1. Pada 18-20 Februari 2019 ke Amerika Serikat dibiayai oleh FAO.

2. Pada 21-24 Mei 2019 ke Tiongkok dibiayai oleh Pemerintah Kota Yiwu.

2. Pada 12-14 Juni 2019 ke Perancis dibiayai oleh panitia World Material Forum.

3. Pada 1-4 September 2019 ke Austria dibiayai oleh panitia Bridge for Cities.

4. Pada 27-30 September 2019 ke Amerika Serikat dibiayai oleh panitia Sustainable Development Goals Summit and High Level Political Forum.

“Adapun yang dibiayai (pengundang) itu khusus untuk Wali Kota Surabaya (di luar delegasi pendamping),” kata Febri.

Menurutnya, terkait delegasi pendamping Wali Kota Surabaya, telah melalui pertimbangan dan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“OPD yang menjadi delegasi pendamping adalah OPD yang berkaitan dengan tema/isu seminar. Keikutsertaan OPD pendamping ditujukan untuk fungsi pembelajaran,” katanya.

Menurut Febri, pembiayaan yang tertulis di dokumen surat permohonan izin adalah menggunakan APBD, karena surat undangan dari panitia tidak menyebutkan anggaran yang akan ditanggung. Panitia memberikan konfirmasi biaya yang akan ditanggung saat surat permohonan ijin selesai diproses.

“Dalam hal ini dipastikan tidak ada kesalahan administrasi pertanggungjawaban keuangan karena setelah ada konfirmasi biaya yang ditanggung oleh panitia, maka anggaran APBD secara otomatis tidak dipakai,” katanya.

Febri mengatakan, setiap proses perjalanan dinas Wali Kota Surabaya ke luar negeri telah melalui tahapan/prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs