Jumat, 22 November 2024

Pembunuh Wartawan Dapat Remisi, Menkumham: Jangan Melihat dari Sisi Politis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Foto : dok/Faiz suarasurabaya.net

Remisi perubahan yang diberikan Pemerintah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa Wartawan Radar Bali, menuai kecaman.

Dengan remisi itu, Nyoman Susrama yang sebelumnya harus menjalani sisa hidupnya di lembaga pemasyarakatan, sekarang berpeluang bebas, kembali ke masyarakat.

Menanggapi kecaman masyarakat, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, Pemerintah tidak akan mengubah keputusan itu.

“Kecaman kan sah-sah saja. Tapi, kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Misalnya Anda berbuat dosa, lalu berubah jadi orang baik, apa di neraka terus? Jadi, jangan melihat sesuatu sangat politis. Kalau orang yang menjalani hukuman tidak dikasih remisi, penjara tentu penuh,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Lebih lanjut, Menkumham merasa yakin pengurangan masa hukuman terhadap Susrama tidak mengganggu kebebasan pers di Indonesia.

“Ini kan persoalannya sudah lama. Soal kebebasan pers, kan sampai sekarang jalan (tidak terganggu) juga,” imbuhnya.

Yasonna menegaskan, pemberian remisi itu tidak ada kaitannya dengan status terpidana sebagai kader/mantan calin anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

“Tidak ada urusannya dengan parpol,” kata Menkumham yang juga kader PDI Perjuangan.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, ada nama Susrama.

I Nyoman Susrama adalah salah seorang dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan yang ditandatangani Joko Widodo Presiden itu ditetapkan di Jakarta, 7 Desember 2018.

Sekadar diketahui, pada 15 Februari 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Nyoman Susrama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Susrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Susrama memerintahkan dua anak buahnya membunuh Prabangsa, karena memberitakan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sekolah TK Internasional di Kabupaten Bangli, yang sumber dananya dari APBD. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs