Jumat, 22 November 2024

Pansus: PAD Kota Surabaya Tidak Hilang Meski Tarif PBB Diturunkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menilai pemerintah kota setempat tidak perlu khawatir akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) jika nantinya tarif PBB diturunkan.

Anugrah Ariyadi Ketua Pansus Revisi Perda PBB DPRD Surabaya di Surabaya, Selasa (18/6/2019) mengatakan banyak pendapatan dari sektor lain seperti penghasilan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, pariwisata yang bisa di ambil untuk mengkover potensi lost atau kerugian PAD sebesar 30 persen jika tarif PBB diturunkan.

“Kita cari alternatif solusi dari revisi Perda PBB ini, disatu sisi tidak memberatkan warga, di sisi lain PAD Pemkot Surabaya juga tidak hilang,” katanya, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan sebelumnya banyak keluhan warga soal tingginya tarif PBB. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengusulkan agar tarif PBB diturunkan dengan merevisi perda PBB terlebih dahulu.

Dari catatan yang dimiliki Pansus Revisi Perda PBB, kata dia, PAD yang terancam hilang jika tarif diturunkan sekitar Rp269 miliar atau 30 persen dari total PAD.

“Tapi pemkot tidak perlu khawatir, kita di pansus akan mencarikan pendapatan dari sektor lain sehingga tidak terjadi potensial lost,” katanya.

Saat disinggung jika Pemkot Surabaya tetap ngotot tarif PBB tidak diturunkan, sementara pansus bersikeras tarif harus turun guna meringankan beban masyarakat, Anugrah mengatakan antara pansus dan pemkot tidak ada saling bersitegang.

Sebaliknya, kata dia, pansus bersama Pemkot Surabaya sedang mencari solusi dari rencana penurunan tarif PBB. “Kami akan kembali menggelar rapat dengar pendapat pekan depan,” katanya.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya sebelumnya mengatakan soal usul dewan agar tarif PBB diturunkan agar tidak membebani masyarakat, Pemkot Surabaya bersama dewan masih mencari formula agar penurunan tarif PBB tidak berdampak pada PAD.

“Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30 persen.” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain di luar PBB yang bisa menghasilkan PAD, jadi jika tarif turun maka tidak mengganggu postur pendapatan Kota Surabaya.

“Di sisi lain kita tidak ingin kehilangan pendapatan, namun di sisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku,” kata Yusron.

Ia menambahkan pada dasarnya jika masyarakat dalam penghitungan PBB-nya merasa berat untuk membayar, Pemkot sudah memfasilitasi warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran PBB yang diatur dalam Perwali Nomor 12 tahun 2019 soal keringanan membayar PBB.

Saat ditanya target pendapatan pajak tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp1,05 triliun hingga akhir tahun 2019. “Sampai semester pertama tahun ini, ujar Yusron, pendapatan pajak 50 persen sudah masuk, sehingga kami optimistis target Rp1 triliun bisa tercapai,” ujarnya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs