Jumat, 22 November 2024

Pakar ICMI: KPK Harus Tetapkan Target untuk Bubar

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Daniel M. Rosyid Ketua Dewan Pakar ICMI Jatim. Foto: Youtube/Bogor Crime

Daniel M. Rosyid Ketua Dewan Pakar ICMI Jatim mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan target, kapan lembaga tersebut akan membubarkan diri. Ini dikarenakan KPK adalah lembaga ad hoc, yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan program khusus, dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa KPK akan membubarkan diri setelah target awal komisi itu dibentuk, telah tercapai, jadi bukan dengan cara dibubarkan ataupun dilemahkan.

“Begitu dia (KPK) menetapkan target waktu, dia tau kapan dia selesai dan membubarkan diri. Karena dia lembaga ad hoc dan bubar karena sudah selesai tugasnya, bukan dibubarkan,” kata Daniel kepada Radio Suara Surabaya, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, KPK sebagai ‘anak kandung’ reformasi yang komisinya bersifat sementara, tidak bisa disamakan dengan lembaga lain seperti DPR maupun Mahkamah Agung yang menjadi lembaga tetap. Untuk itu, seharusnya KPK sedari awal mendeklarasikan target yang harus dicapai dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.

“Harusnya dia buat peta jalan, fokus upaya pencegahan dengan membangun sistem, misal mengusulkan pengurangan (jumlah) pegawai negeri, membangun sistem lebih meritokratik, pejabat yang lebih murah, dan lainnya,” ujar Daniel.

Karena jika KPK tidak menerapkan jangka waktu sendiri, lanjut Daniel, maka KPK beresiko menjadi lembaga baru yang juga memiliki potensi korupsi.

Tentunya, dalam mencapai target tersebut KPK tidak bisa berjalan sendiri. Untuk itu, lembaga lain yang bersinggungan dengan kinerja KPK harus saling bahu-membahu untuk membantu memperkuat KPK.

“KPK harus tahu kapan dia akan selesai, kalau tidak, KPK bisa jadi lembaga baru yang bisa korupsi. Jadi begitu dia menerapkan target, semua pasang kuda-kuda untuk membantu KPK,” tutupnya.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs