Kebijakan larangan angkutan truk yang melintasi jalan tol akan mulai diberlakukan saat puncak mudik lebaran. Pembatasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Namun menurut HB Mustofa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jatim, larangan tersebut tidak akan memiliki pengaruh yang siginifikan di Jawa Timur, dikarenakan Jatim menjadi tujuan akhir pengiriman barang di pulau Jawa.
“Efeknya di Jatim saya rasa sedikit sekali karena Jatim ini pelimpahan yang terakhir, yang ramai kan dari Jateng sama Jabar,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (27/52019).
Tetapi ia mengimbau, agar masyarakat Jatim dapat mengantisipasi kemacetan tinggi saat H+1 lebaran. Terutama di jalur menuju tempat wisata karena berpotensi terjadi kemacetan.
Meski menurutnya dampak pelarangan truk tetap ada, namun hal itu dapat diminimalisir dengan adanya pemberitahun sejak jauh-jauh hari sebelumnya.
“Efeknya tetap ada, cuma ini kan pemberitahuan sudah jauh hari sebelumnya diinfokan, jadi lebih dapat membantu para sopir angkutan untuk melakukan persiapan. Ini juga merupakan acara rutin tiap tahun jadi kita ancang-ancang untuk mengatur truk-truk itu juga,” kata Mustofa.(tin/dwi)