Laporan atau pengaduan masyarakat soal kualitas pelayanan publik di Jawa Timur ke Ombudsman RI (ORI) menduduki peringkat ketiga terbanyak di antara 34 provinsi lain di Indonesia, setiap tahunnya.
ORI Perwakilan Jawa Timur mencatat, substansi laporan tentang kualitas pelayanan publik tertinggi di Jatim adalah pertahanan. Total laporan yang masuk selama 2019 sebanyak 52 laporan.
Substansi selanjutnya yang banyak dilaporkan adalah kepegawaian. Jumlahnya 28 Laporan. Lalu diikuti substansi kualitas pelayanan publik kepolisian di Jatim, sebanyak 24 Laporan.
Agus Widiyarta Kepala Perwakilan ORI Jatim bilang, selain tiga substansi di atas, substansi pelaporan soal perizinan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, sepanjang 2019, juga jadi perhatiannya.
“Tahun ini kami banyak laporan soal perizinan. Beberapa kabupaten/kota di Jatim penerbitan izinnya masih pakai tanda tangan kepala daerah. Tidak dilimpahkan ke OPD,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, mekanisme penerbitan perizinan seperti itu melanggar pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pasal itu menyebutkan, “Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, bupati/wali kota mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP.”
Ninik Rahayu Anggota Ombudsman RI dalam acara Pekan Pelayanan Publik di Alun-Alun Sidoarjo, Minggu (24/11/2019) kemarin menyebutkan sejumlah daerah dengan perizinan yang banyak dilaporkan.
“Kabupaten Jember, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Bojonegoro terdapat keluhan masyarakat untuk permohonan izin yang berlangsung lama meskipun sudah ada PTSP,” ujarnya.
Peran PTSP dalam mempercepat investasi di daerah sangat penting. Eksistensi PTSP, kata Ninik, tidak boleh sekadar bangunan fisik menerima permohonan, lalu pengelolaannya melingkar-lingkar.
“Ada indikasi, keputusan (perizinan) harus menunggu bupati/wali kota. Front office dan back office harus berjalan bersama,” kata dia.
Pemerintah Provinsi, menurutnya, perlu meningkatkan pengawasan sekaligus bimbingan bila tidak ingin percepatan pembangunan menuju 2025 gagal. Ninik bilang, ORI sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim soal ini.(den/iss/ipg)