Sampai saat ini sudah ada 600 lebih fintech atau pinjaman online yang sudah diblokir oleh OJK. Pasalnya fintech tersebut ditengarai ilegal atau tidak berizin.
Inggit Kasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK KR 4 Jatim mengatakan, OJK sendiri sudah bekerjasama dengan Bareskrim, Kominfo dan Google kaitannya dengan fintech yang tidak berizin untuk pemblokiran.
“Selain itu, kita koordinasi dengan bank terkait untuk memblokir virtual accountnnya. Jadi kami lakukan pencegahan dari dua sisi,” kata Inggit pada Radio Suara Surabaya menanggapi banyaknya fintech tak berijin.
Kalau dari sisi pengawasan, lanjut Inggit, fintech harus menyampaikan aktifitasnya laporannya setiap bulan.
“Setiap bulan kami selalu terbitkan fintech yang berizin dan sampai saat ini ada 113 fintech yang sudah terdaftar,” ujar dia.
Untuk fintech yang sudah terdaftar, kata Inggit, harus memberikan laporan berkala yang nanti akan dicek SOPnya dan izinnya.
“Laporan ini juga termasuk adanya pengaduan dari masyarakat terhadap mereka (fintech yang bersangkutan,red). Karena rata-rata pengaduan kasus-kasus yang muncul ini dilakukan fintech yang tidak berizin. Kalau ada laporan dugaan penipuan dari fintech yang terdaftar juga akan segera kami proses,” katanya.
Selama ini, tambah Inggit, pinjaman online mamang dinilai cukup membantu mereka yang membutuhkan pinjaman secara singkat. Tapi konsumen seharusnya memperhatikan pada siapa mereka meminjam.
Selain itu agar tidak menimbulkan masalah yang ada, masyarakat harus menimbang kemampuan pengembalian dalam waktu yang sudah disepakati.
(dwi/rst)