Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian karena hal dilarang di dalam Islam yaitu “Manhiy ‘Anhu”.
“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram,” kata Gusrizal Gazahar Ketua Umum MUI Sumbar, dihubungi dari Padang, Minggu (29/9/2019).
Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya adalah makruh.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.
MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Penggunaan kata-kata “nyeleneh” untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.
Produk yang menggunakan kata “neraka”, “setan”, dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.
Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.(ant/iss)