Jumat, 22 November 2024

Menko Polhukam : Tuntutan Referendum di Papua Tidak Pada Tempatnya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Wiranto Menko Polhukam saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Wiranto Menko Polhukam menegaskan, tuntutan referendum di Papua tidak pada tempatnya, karena NKRI sudah final.

“Tuntutan referendum saya kira sudah pada tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tak lagi harus disampaikan karena apa, NKRI sudah final,” tegas Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Kata dia, New York Agreement yang pernah dilaksanakan di tahun 1960 an itu sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat waktu itu atau sekarang Papua dan Papua Barat, sudah sah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sehingga NKRI sudah final, NKRI harga mati termasuk Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Menurut Menko Polhukam, lazimnya referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan itu merdeka atau bergabung dengan negara penjajah. Itu referendum.

Tetapi, Papua dan Papua Barat ini wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi, kata Wiranto, referendum itu sudah tidak perlu untuk dikemukakan lagi.‎

Soal keadilan, Wiranto menjelaskan,kalau bicara keadilan sebenarnya pemerintahan Jokowi-JK ini sudah sangat bertindak adil.

“Mengapa, karena pembangunan di Papua yang menurut perhitungan dari APBN kita, itu pendapatan daerah yang tersedot ke pusat itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp 26 triliun,” kata dia.

Tetapi, menurut. Wiranto, dana pembangunan yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat itu sekitar Rp 92 triliun. Sehingga cukup adil dan sangat adil bahkan lebih dari provinsi yang lain.

“Sehingga bicara keadilan, tak tepat kalau menuntut keadilan,” pungkas Wiranto.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs