Jumat, 31 Januari 2025

Mendikbud: Selesaikan Kasus Perundungan Siswa di Pontianak Sesuai Dengan Kaidah Pendidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat bertolak ke Kota Pontianak, Kamis pagi (11/4/2019) untuk menjenguk korban perundungan siswa SMP berinisial A. Foto: Istimewa

Berbagai peristiwa perundungan atau tindak kekerasan di kalangan siswa beberapa waktu belakangan ini menjadi viral di media sosial. Satu diantaranya kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat perhatian yang cukup besar, tidak hanya di kalangan netizen tapi juga masyarakat awam.

Peristiwa ini telah menginisiasi sejumlah warga masyarakat untuk membuat petisi dukungan terhadap korban perundungan tersebut. Dikabarkan, sebanyak lebih dari 3,7 juta masyarakat sudah menandatangani petisi tersebut.

Saat bertolak ke Kota Pontianak, Kamis pagi (11/4/2019), Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan tetap fokus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.

“Kekerasan terhadap anak itu memang harus kita berantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” ujar Muhadjir.‎

Dia menegaskan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga. Untuk itu, Muhadjir mengimbau para guru untuk melakukan pendampingan. Ke depan, tegas Muhadjir, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar Undang-undang,” jelasnya.

Saat bersamaan, Susanto Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan mengatakan bahwa perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa. Karena itu, memviralkan pelaku dan korban perundungan tidak diperbolehkan, sebab termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.

“Sebagai pelaku maupun korban tidak memviralkan dalam sosial media. Itu tidak boleh diviralkan karena termasuk dalam pelanggaran dalam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Alik R. Rosyad, perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, mengatakan pemviralan kasus perundungan, khusus pada kasus siswi SMP berinisial A, memberikan dampak psikologis signifikan kepada para siswa, baik pelaku maupun korban.

“Disebutkan ada 12 anak yang terlibat, padahal hanya tiga anak sebagai pelaku, dan lainnya tidak terlibat sama sekali, bahkan ada anak yang tidak berada di tempat kejadian perkara,” kata dia.

Akibatnya, lanjut Alik, mereka mendapatkan ancaman terkait kasus ini.

M. Anwar Nasir, Kapolres Kota Pontianak, menjelaskan berdasarkan hasil visum, membenarkan adanya tindak kekerasan terhadap siswi berinisial A berupa pemukulan.

“Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” jelasnya.

Kapolresta mengungkapkan, nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan.

Muhadjir mengungkapkan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kita akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung,” pungkas dia.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs