Ryamizard Ryacudu Menteri Pertahanan (Menhan) mengatakan, istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak perlu lagi diberi embel-embel atau ditambah-tambahi. Sebab, NKRI sudah final. Di dalamnya juga terdapat dasar Pancasila yang juga sudah memuat syariat Islam.
Pernyataan Menhan ini menanggapi keputusan Ijtimak Ulama IV Persatuan Alumni 212 yang meminta umat Islam untuk mewujudkan NKRI Bersyariah.
“NKRI harga mati. Tidak ada (tambahan) syariat. Kalau syariat memang sudah ada di dalam Pancasila, kalau kita menjalankan sila pertama sudah sama dengan menjalankan syariat Islam. Tidak usah ditambah-tambah disambung-sambung lagi. Tidak ada NKRI plus. Syariat ada di Pancasila,” tegas Menhan usai memberi kuliah umum Bela Negara di Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur di Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Sekadar diketahui, istilah NKRI Bersyariat pertama kali muncul dari ijtimak ulama IV yang digelar beberapa waktu lalu. Ijtimak ulama ini menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah.
NKRI bersyariah ini diklaim tetap mendasarkan pada Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa tokoh sudah menyatakan keberatannya terkait gagasan ini. Sholahudin Wahid (Gus Sholah) Pengasuh Ponpes Tebu Ireng Jombang yang juga tokoh Nahdlatul Ulama (NU) misalnya, sudah tegas menolak adanya istilah NKRI bersyariah. Sebab, Pancasila pada sila pertama sudah final, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. (bid/dwi)