Profesor Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan Perubahan atas Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang masih menimbulkan pro-kontra tidak perlu dipersoalkan lagi.
“Sudah selesai, kami sudah bersuara, sekarang sudah diputuskan, undang-undang itu sudah jadi, tinggal ditandatangani. Ya sudah,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/9/2019) malam.
“Cari peluang-peluang lain dari undang-undang itu untuk memperbaiki upaya pemberantasan korupsi. Endak usah lagi mempersoalkan isinya. Kenapa dipersoalkan? Sudah selesai,” ujarnya.
Pada kesempatan Silaturahmi Gubernur Jatim dan jajarannya di Pemprov Jatim dengan DPRD Jatim, DPR RI, dan DPD RI di Gedung Negara Grahadi, Mahfud MD sempat menyampaikan paparan.
Dia menyebut pemaparannya itu sebagai aspirasinya secara pribadi, sebagai warga negara Indonesia dan warga Jawa Timur. Salah satu isinya, dia aspirasikan tentang terjadinya pembelokan demokrasi.
Pembelokan demokrasi di Indonesia itu, kata Mahfud, adalah perubahan politik dari yang semula dikendalikan rakyat melalui pemilu dengan prosedur yang benar jadi dikendalikan elit-elit tertentu secara manipulatif.
“Pembelokan dari demokrasi ke oligarki. Itu sudah lama terjadi. Kalau (persoalan revisi UU) KPK, kan, baru dua hari. Itu (pembelokan demokrasi) sudah lima atau sepuluh tahunan lah terjadi di berbagai tempat,” ujarnya.
Pembelokan demokrasi itu juga terjadi di daerah. Buktinya, kata dia, banyak kepala daerah yang tertangkap oleh KPK. Sebab, pembelokan demokrasi ini kata Mahfud mengubah demokrasi substantif menjadi prosedural.
“Seperti demokrasi jual beli, demokrasi teror, dan sebagainya. Banyak sekali. Karena itu, saya meminta para wakil rakyat kembali pada demokrasi substantif. Di mana, aspirasi rakyat itu selalu menjadi pijakan pembuatan kebijakan,” ujarnya.
“Bukan elit, lalu mengatasnamakan rakyat lalu saling adu kekuatan. Yang satu mengerahkan massa untuk berteriak ini, yang satu mengerahkan massa untuk berteriak itu. Itu kan pembelokan, namanya.”
Demokrasi seperti itu, kata dia, seperti yang dibayangkan oleh Plato, filusuf Yunani yang mula-mula mengenalkan demokrasi 500 tahun lalu. Tapi Mahfud menegaskan, Indonesia tetap harus di jalur demokrasi.
“Karena sistem politik selain demokrasi itu jauh lebih jelek. Jadi saya minta kepada DPR, kita harus kembali pada demokrasi substantif. Tidak perlu amandemen, yang penting konsisten saja,” katanya.(den/ang)