Setelah beberapa kali bungkam, artis berinisial VA mulai buka suara menanggapi kasus yang dihadapinya saat ini. Usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis (2/5/2019), VA mengaku lelah dan ingin semuanya segera berakhir.
“Capek dibohongi, capek dizalimi, lebih baik bunuh saja saya,” kata VA.
Itu ia ungkapkan sembari menuju ruang tahanan. Seperti biasa, dalam sidang kali ini artis VA didampingi para kuasa hukumnya dan beberapa kerabatnya yang terus memberikan support.
Sementara itu, Abdul Malik Kuasa Hukum menanggapi ungkapan yang diutarakan kliennya. Menurutnya, VA sudah merasa jenuh dengan kasus yang dihadapinya. Terlebih, kasusnya terus menjadi sorotan media.
Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk VA. Tim kuasa hukumnya akan melaporkan beberapa kejanggalan dari kasus VA ke Bareskrim Mabes Polri.
Kejanggalan ini terkait sosok Rian Subroto yang disebut-sebut sebagai pengguna VA, belum juga menampakkan dirinya dalam persidangan. Bahkan dia menilai, sosok Rian yang disebutkan jaksa adalah fiktif.
Dia juga mengaku, telah menemukan bukti bahwa ada nama seseorang yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu mucikari yaitu TN. Dia menduga, seseorang itu adalah oknum polisi.
“Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak dilakukan selama proses penyidikan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya pun telah mengaku telah mengajukan peralihan penahanan untuk VA dikarenakan sedang sakit. Dia pun berharap, pada sidang putusan sela yang digelar pada Senin (6/5/2019), permohonan itu bisa dikabulkan oleh Hakim.
“Mudah-mudahan hakim bisa mutus, mudah-mudahan karena Vanessa puasa pertama bisa dialihkan tahanannya dan bisa kumpul sama keluarga,” kata dia.
Menanggapi laporan yang akan dilakukan kuasa hukum VA, Kombes Pol Frans Barung Managera Kabid Humas Polda Jatim mempersilahkan pihak pengacara untuk melapor. Pihaknya mengaku siap untuk menghadapi laporan tersebut.
“Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silahkan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri, kita hadapi,” kata Barung.
“Polda Jatim siap menghadapi setiap tingkatan yuridis yang akan dilaksanakan. Misalnya dia lapor, atau misalnya dia nantinya minta gelar perkara kita siapkan,” tambahnya.
Sekedar diketahui, VA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/rst)