Melalui kuasa hukumnya, ES tersangka muncikari membantah segala tuduhan yang menyebar di pemberitaan. Termasuk pernyataan pihak kepolisian, terkait penangkapannya di hotel, hingga uang miliaran rupiah yang ditemukan di rekeningnya.
Frangky Desima Waruwu Kuasa Hukum ES mucikari menyebutkan, bahwa kliennya merupakan korban dari kasus ini. Sebelum dilakukan penangkapan di hotel, ES sempat disuruh oleh seorang laki-laki untuk masuk ke sebuah kamar. Tidak lama dari itu, polisi menggerebek kamar dan menangkap ES.
“Ada seorang laki-laki yang menyuruhnya. Pengakuan ES kepada kami seperti itu. Dia kenal sama laki-laki itu. Tapi belum dijelaskan secara detail siapa. Karena waktu kami tadi terbatas untuk menggali keterangan,” kata Frangky, Sabtu (12/1/2019).
Selain itu, kata dia, ES juga membantah adanya uang Rp80 juta yang telah diterima. Frangky mengatakan, bahwa ES menjadi tangan keempat saat menerima uang Rp40 juta di rekeningnya.
Kemudian, uang itu ditransfer ke artis VA sebesar Rp35juta. ES hanya mendapatkan Rp5 juta sisa uang tersebut, yang diakuinya untuk keperluan biaya mobil.
Lalu untuk uang Rp2,8 miliar itu, merupakan hasilnya selama ini bekerja. Dia bekerja sebagai karyawan di dua perusahaan. Tapi dia belum menjelaskan secara detail perusahaan apa.
“Transaksi yang jumlah nilainya Rp40 juta itu ada rentetannya. Rentetannya adalah A, B, C, dan D. Klien kami merupakan si D. Bisa disebut tangan keempat. Uang itu kemudian ditransfer ke VA sebesar Rp35 juta. Sedangkan yang Rp5 juta dipotong untuk biaya mobil, itu menurut klien kami,” jelasnya.
Frangky mengaku, pertemuannya dengan ES untuk menggali keterangan itu masih sedikit. Sebab waktu yang diberikan terbatas. Dia pun juga mengaku tidak tahu soal user atau pengguna yang dikenal oleh ES.
“Kalau usernya kami belum tahu. Nanti akan kami koordinasikan terus kepada klien kami. Supaya betul-betul tahu siapa user tersebut,” kata dia. (ang/tin)