Sabtu, 23 November 2024

KSP: Sejak Awal Jokowi Presiden Dukung Upaya Hukum Baiq Nuril

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Kiri ke kanan) Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan, Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI, Baiq Nuril, dan Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, menyampaikan permohonan amnesti Baiq Nuril, Senin (15/7/2019), di Bina Graha, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, siang hari ini, Senin (15/7/2019), menyampaikan permohonan amnesti ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu datang bersama Rieke Diah Pitaloka Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dan Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesti Internasional.

Permohonan amnesti Baiq Nuril langsung diterima oleh Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan, di Bina Graha, Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Moeldoko mengatakan salah satu tugas utama Kantor Staf Presiden (KSP) adalah mengelola isu-isu strategis.

Kasus Baiq Nuril, lanjut Moeldoko, walau pun sifatnya perorangan, tapi mendapat banyak perhatian masyarakat dalam negeri mau pun internasional, dan butuh penyelesaian konkret.

Mantan Panglima TNI itu mengaku sudah berbicara dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan amnesti Baiq Nuril. Kemudian, surat permohonan amnesti yang diterima Setneg akan dikirim ke DPR sebagai bahan pertimbangan parlemen.

“Presiden Jokowi sejak awal punya perhatian pada kasus Baiq Nuril. Presiden juga berkeinginan memberikan amnesti. Kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak,” ujar Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Pada kesempatan itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq Nuril berharap, surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi segera disampaikan kepada parlemen, supaya bisa dibahas sebelum akhir masa sidang DPR, 26 Juli 2019.

Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena dianggap melakukan perekaman ilegal menurut UU ITE.

Dia awalnya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram. Tapi, jaksa mengajukan banding sampai tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.

Kejaksaan Agung sempat menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara. Tapi, sesudah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, perempuan berusia 41 tahun itu kembali terancam masuk penjara.(rid/tin/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs