Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sesuai undang-undang proses penyidikan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) tidak dapat diteruskan.
“Terkait tersangka FA, karena didapatkan informasi tersangka meninggal dunia saat penyidikan sedang berjalan atau sekitar bulan September 2019,” ucap Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK, kata dia, akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.
“Meskipun Pasal 77 KUHP tersebut mengatur di tahapan penuntutan, namun karena tahapan lebih lanjut dari penyidikan adalah penuntutan, sedangkan kewenangan penuntutan hapus karena terdakwa meninggal, maka secara logis proses penyidikan untuk tersangka FA tersebut tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut,” tutur Basaria, seperti dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 33 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena kasus ini adalah perkara suap sehingga tidak membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara.
“Sehingga dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya,” ungkap Basaria.
KPK telah menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Selain Fuad, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan.
Sebelumnya, Fuad yang juga telah menjadi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meninggal dunia pada 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya, Senin (16/9/2019). (ant/dwi/ipg)