Jumat, 22 November 2024

KKP: Pengusaha Harus Banyak Berbenah Terkait Perizinan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

M Zulficar Mochtar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, kalangan pengusaha perikanan harus banyak berbenah pula dalam mengurus perizinan, terkait kapal ikan dan izin usaha mereka.

“Banyak PR yang harus dibenahi, yang signifikan termasuk LKU (Laporan Kegiatan Usaha), LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan),” kata Zulficar Mochtar dalam acara Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Gedung Mina Bahari (GMB) III di KKP, Jakarta, dilansir Antara Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, KKP bukannya memperlambat atau mempersulit proses terkait perizinan ini, tetapi hanya melaksanakan amanat undang-undang.

Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan cek fisik kapal juga harus dilakukan agar berbagai proses terkait dapat berjalan maksimal.

“Siapa yang telah melakukan perbaikan untuk perizinan silahkan angkat tangan,” katanya yang disambut acungan tangan dari ratusan pengusaha perikanan yang hadir dalam acara itu.

Sebelumnya, Zulficar Mochtar juga telah meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT), segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut dia, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara daring (online) melalui portal www.perizinan.kkp.go.id.

Ia berpendapat bahwa proses daring bertujuan untuk memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.

“Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja,” lanjutnya. (ant/wil/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs