Sabtu, 23 November 2024

Khofifah: Ada Serapan Anggaran Berkategori Merah karena Surat Edaran KPK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: dok suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengakui, ada sejumlah pos anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang serapannya berkategori “merah” atau di bawah 12,5 persen pada triwulan kedua 2019.

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, salah satu penyebabnya, karena adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencairan anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah, yang diterima Pemprov Jatim pada Maret 2019 lalu.

Khofifah mengetahui hak itu setelah menggelar rapat evaluasi anggaran dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (7/5/2019) kemarin.

“Ada yang hijau, ada yang kuning, ada yang merah,” katanya. “Kemarin saya tanya. Saya, kan, harus menghitung, ini sudah masuk triwulan kedua,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (8/5/2019) petang.

Khofifah menyebutkan, kategori hijau diterapkan untuk pos-pos anggaran dengan serapan sudah lebih dari 20 persen pada triwulan kedua. Kategori kuning berserapan antara 19-12,5 persen. Di bawah itu, termasuk dalam kategori merah.

“Jadi, kami ingin tahu, apa penyebabnya? Karena di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) itu, kan, (sudah) real-time. Jadi semua Kepala OPD bisa mengecek langsung,” katanya.

Karena semua data laporan serapan anggaran di BPKAD sudah bisa dipantau secara real time, Khofifah berharap Kepala OPD mengecek bidang masing-masing yang anggarannya berserapan rendah dan mencari tahu penyebabnya.

“Mereka sudah bisa melihat, yang sampai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) mana saja? Kalau ada keterlambatan, apa yang menjadikan terlambat?” Ujar Khofifah.

Beberapa penyebab itu disampaikan Kepala OPD dalam ratas evaluasi anggaran, Selasa lalu. Kata Khofifah, salah satu penyebabnya karena ada surat edaran KPK tentang bansos dan hibah yang diterima Maret lalu.

“Memang surat KPK menyebutkan, Bansos dan hal-hal berkaitan hibah itu jangan dilakukan sebelum 17 April. Itu yang menjadikan terlambat. Karena ternyata, ada konstruksi yang sifatnya hibah. Termasuk hibah daerah. Jadi baru akan dilakukan (sekarang) ini,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs