Jumat, 22 November 2024

Ketua P2S: Bagaimana Pun Caranya Sipoa Harus Kembalikan Uang Kami

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sekitar 50 orang perwakilan dari 256 anggota Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) datang ke kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (4/12/2017). Foto: Dok./Denza suarasurabaya.net

Antonius Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mengatakan kepada Radio Suara Surabaya, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku asal uang yang telah disetorkan oleh korban dapat segera dikembalikan.

“Pada intinya bukan persoalan menolak atau mendukung banding, kami tidak ingin mencapuri proses hukum. Pokoknya uang kami bisa kembali secepatnya,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (19/2/2019).

Di Paguyuban P2S sendiri, kata Anton, ada sebagian pihak yang mau berdamai dan sebagian lagi menolak untuk berdamai. Sementara dari pihak Sipoa sendiri belum ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan korban-korban yang tidak mau tanda tangan sebagai tanda damai.

Anton juga mengatakan, pihak Sipoa telah berjanji akan memberikan jaminan bagi yang telah bersedia tanda tangan damai berupa sertifikat tiga buah rumah dan sertifikat tanah. Tetapi statusnya masih Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum berstatus Akta Jual Beli (AJB).

“Itulah alasan sebagian pihak dari P2S tidak mau tanda tangan, karena status tanahnya belum AJB,” paparnya.

Di Polda Jatim, lanjut Anton, tercatat sudah ada sekitar 50 pelapor yang melaporkan kasus terkait dugaan penipuan apartemen Sipoa Group. Untuk jumlah kerugian, kata Anton, angkanya bervariasi dan dari Paguyuban P2S sendiri tercatat sekitar Rp 60 miliar.

“Saya dan rekan-rekan minta Sipoa mengembalikan uang korban, bagaimanapun caranya. Kalau berlarut-larut kami akan melakukan upaya hukum yang lain,” imbuhnya. (wil/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs