Jumat, 22 November 2024

Kemenkes: Dokter Umum Bisa Beri Layanan Dasar Kesehatan Jiwa

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Anung Sugihantono Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Foto: Dok/Anggi suarasurabaya.net

Dokter umum akan dapat melakukan penanganan dan pencegahan masalah kesehatan jiwa. Ini karena keterbatasan jumlah dokter spesialis, di tengah meningkatnya masalah kesehatan jiwa di Indonesia.

“Dalam layanan pencegahan, teman-teman spesialis kesehatan jiwa yang jumlahnya masih terbatas memberikan kewenangan kepada dokter umum melalui pengembangan pendidikan yang kemudian disertifikasi oleh mereka untuk memberikan layanan kesehatan jiwa,” kata Anung Sugihantono Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, ikatan profesi dokter spesialis kejiwaan dan pemerintah sudah menyetujui pemberian kewenangan tersebut. Namun, masih diperlukan waktu untuk meresmikan langkah tersebut dalam regulasi yang ada.

Idealnya, lanjut Anung, upaya promotif dan preventif dilakukan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa. Namun, dengan meningkatnya angka masalah kejiwaan tidak sebanding dengan total jumlah dokter spesialis.

Menurut angka dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kodekteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), total 987 dokter spesialis kejiwaan dengan penyebaran 676 orang atau 69,94 persen berada di Pulau Jawa dan 311 orang atau sekitar 31,51 persen di luar Jawa.

Kebutuhan akan spesialis kejiwaan itu diakui oleh dr Agung Frijanto Sekretaris Umum Pengurus Pusat PDSKJI. Menurut dokter Rumah Sakit Islam Jakarta itu, kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa sudah harus dilakukan di tingkat primer, seperti layanan di puskemas.

Padahal, ungkapnya, jumlah dokter tidak mencukupi untuk melakukan pelayanan preventif dan promotif kepada masyarakat.

“Jadi kita lakukan capacity building untuk teman-teman dokter umum yang tentunya di layanan kesehatan primer dan teman-teman praktisi kesehatan jiwa lainnya, seperti psikologi klinis, okupansi terapis, kemudian tenaga ahli yang terkait kesehatan jiwa,” ungkapnya, dilansir Antara, Senin (7/10/2019).

Masalah kesehatan jiwa kini sudah menjadi salah satu program prioritas Kemenkes dan sudah dimasukkan sebagai indikator keluarga sehat oleh pemerintah.

Hal itu disebabkan salah satunya tren kenaikan masalah kejiwaan prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk di atas 15 tahun mencapai 9,8 persen atau naik dari enam persen pada 2013, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. (ant/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs