Polisi menetapkan satu tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu. Dia adalah Tri Susanti (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme. Tapi karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau melakukan provokasi.
“Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No. 19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu Pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
Luki mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Susi. Besok, Jumat (30/8/2019), Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.
Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Luki menambahkan, pihaknya juga berencana akan memanggil beberapa mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung,” jelasnya.
Sementara itu, AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa bendera merah putih dirusak dengan cara dirobek, dan dibuang ke selokan.
Menurut Cecep, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.
Dengan dalih, bahwa mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep mengatakan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.
“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, screen shot percakapan, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, dan akun media sosial milik Tri Susanti.
Cecep mengatakan, tidak ada kasus rasisme yang dilakukan Susi. Terkait kasus dugaan rasisme yang melibatkan oknum TNI, tidak masuk ranah kepolisian. Kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sampai saat ini masih dalam penyidikan.
“Nanti hasil pendalaman akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya. (ang/dwi)