Ormas yang melakukan sweeping di mall atau perkantoran jelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru bisa dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan. Ini dikatakan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim.
Ia mengatakan, sweeping yang dilakukan ormas merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.
“Terkait kegiatan-kegiatan sweeping, saya sudah imbau, saya sudah ketemu dengan MUI, NU, Muhammadiyah, dan tokoh tokoh masyarakat. Khususnya ormas-ormas Islam. Kita mengajak untuk tidak mengajak kegiatan-kegiatan sweeping. Karena di dalam sweeping juga, tidak benar. Serahkan pada TNI dan Polri. Kita terus lakukan imbauan-imbauan,” ujar Irjen Pol Luki ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Jatim pada Kamis (12/12/2019).
Ia mengatakan, jika ada yang merasa terganggu dengan kewajiban atau pemaksaan karyawan untuk menggunakan atribut natal, ormas bersangkutan bisa menyerahkannya pada Polisi. Menurutnya, pihak kepolisian sudah memberi imbauan pada perusahaan agar tidak memaksakan hal tersebut pada karyawan.
“Jangan lakukan sendiri dengan gaya-gaya seperti preman. Melakukan pembersihan, gak baik. Malah dia nanti akan berhubungan dengan kita (polisi, red) nanti,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila nanti masih ada ormas yang melanggar dan tetap melakukan sweeping, polisi akan menindak ormas bersangkutan. “Yang jelas kalau dia melanggar ini, ada UU juga yang membuat masyarakat ketakutan dan yang lain. Perbuatan tidak menyenangkan, ada,” katanya.
Ia yakin, masyarakat Jawa Timur bisa mematuhi hal ini dan bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Ia mengaku, akan melibatkan semua pihak, termasuk ormas dalam kegiatan pengamanan Nataru tahun ini. (bas/ipg)