Sabtu, 23 November 2024

Kadiv Humas Polri: Penganiayaan Petugas KPK Penganiayaan Biasa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal Kadiv Humas Polri diajak berfoto bersama masyarakat di Gedung Convention Hall Jalan Arief Rahman Hakim, Rabu (6/2/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal Kepala Divisi Humas Mabes Polri menegaskan, penganiayaan dua petugas KPK di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2/2019) lalu merupakan penganiyaan biasa yang tidak perlu dibawa ke arah politis.

Polri, kata Iqbal, sudah bergerak menerima laporan itu sesuai standar, operasional, dan prosedur (SOP) kepolisian. Penyidik Polda Metro Jaya, menurutnya, juga sudah menangani kasus itu dengan melakukan gelar perkara.

“Sekarang sudah running untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Intinya KPK dan kami bersinergi untuk bekerja sama dalam mengumpulkan informasi-informasi,” ujarnya usai memberikan orasi di acara “Santun Bermedia untuk Pemilu Damai” di Convention Hall Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Polisi, kata Iqbal, akan mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Baik berupa keterangan saksi maupun petunjuk-petunjuk lainnya.

“Ini adalah kasus penganiayaan biasa, dan itu spontan. Itu spontan terjadi. Bahwa ada kesalahpahaman, ada peristiwa awal: pihak KPK dalam rangka menjalankan tugas melakukan penyelidikan, tetapi beberapa kelompok dari DPR Papua merasa terganggu. Spontan terjadi kesalahpahaman, sehingga terjadi perbuatan pemukulan,” ujarnya.

Dia mengatakan agar wartawan tidak membawa angle (sudut pandang) pemberitaan pada sinergi (dalam melakukan penganiayaan itu karena ini merupakan kasus penganiayaan biasa yang terjadi secara spontan.

“Apalagi (sampai) dibawa ke politik. Prinsipnya, Polri bekerja sama dengan KPK dan berupaya keras untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPK melaporkan pihak yang diduga menganiaya dua penyelidiknya ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari lalu.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, peristiwa itu dimulai dari Sabtu menjelang tengah di Hotel Borobudur, Jakarta.

Saat itu Pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Kedua pegawai KPK yang bertugas mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh.

Dia mengklaim, kedua petugas KPK itu telah memperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan. KPK memandang penganiayaan dan perampasan barang-barang dua pegawai itu serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Sementara Yunus Yonda Ketua DPRD Papua menyatakan, pegawai pemerintah Provinsi Papua justru “menangkap basah” petugas KPK yang membututi Lukas Enembe Gubernur Papua.

Enembe saat itu sedang rapat bersama ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, sekretaris daerah pemerintah Provinsi Papua, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi itu, di Hotel Borobudur.

Petugas KPK bernama Muhammad Gilang W diidentifikasi oleh Hery Dosinaen Sekretaris Daerah Papua yang melihat dia mengambil gambar Enembe.

Hery juga melihat ada percakapan “whatsapp” di telepon seluler petugas terkait kegiatan Enembe mengikuti rapat evaluasi bersama tim badan anggaran eksekutif, legislatif, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu menurut Yunus Yonda merupakan rapat evaluasi APBD Papua.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs