Jusuf Kalla Wakil Presiden mengatakan, tidak ada niatan pemerintah mengembalikan dwifungsi TNI. Menurut JK pelibatan perwira TNI ke ranah sipil sangat terpilih sesuai aturan perundang-udangan.
“Dwifungsi TNI tidak ada. Memberikan fasilitasi perwira-perwira itu sangat terpilih sesuai aturannya,” ujarnya usai mengisi acara Forum Silaturahim Gawagis Nusantara di Ballroom Hotel Wyndham Jl Basuki Rahmat, Surabaya Sabtu (23/2/2019).
Menurut JK, pelibatan perwira TNI aktif ke ranah sipil juga tergantung kegunaan pelibatannya. Dia mengatakan, hal ini dapat dilakukan jika dalam pelibatan untuk penanganan kebencanaan.
“Pelibatan apa juga tergantung, pelibatan bencana itu bisa. Semua tergantung pelibatannya untuk apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto Panglima TNI menyatakan, pihaknya ingin prajurit perwira tinggi aktif bisa mengisi jabatan eselon I dan II di sejumlah kementerian.
Ryamizard Ryacudu Menteri Pertahanan sempat menanggapi bahwa usulan ini sedang digodok pemerintah untuk direalisasikan. Langkah yang akan dilakukan adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Rencana pemberian jabatan sipil untuk militer ini kemudian menghangat saat Koalisi Sipil membuat petisi penolakan di laman “change.org”. Pihak yang menolak menyebut, rencana itu sebagai kebangkitan dwifungsi TNI. (bid/wil/iss)