Sabtu, 23 November 2024

Jenazah Non-Islam Ditolak di Makam Wakaf, Ketua PWNU Jatim: Jangan Dianggap Melanggar HAM

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
KH Marzuki Mustamar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net/ Foto diambil sebelum pandemi Covid-19

KH Marzuki Mustamar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengatakan, kasus penolakan jenazah non-Islam di Desa Ngares Kidul, Mojokerto beberapa waktu lalu jangan dianggap melanggar HAM.

“Ada unsur fiqih ada unsur nasionalisme. Kalau tanah makam itu tanah negara, tanah desa, siapapun, agama apapun, tidak bisa klaim itu makam khusus mereka. Tapi kalau itu tanah wakaf, yang mewakafkan misalnya orang Kristen, ya, khusus orang Kristen. Sesuai wasiat yang mewakafkan,” katanya, Kamis (21/2/2019).

Demikian sebaliknya, bila tanah itu yang mewakafkan adalah orang Islam, lalu berwasiat makam itu hanya untuk orang Islam, maka bila juru kunci makam menolak pemakaman non-Islam, KH Mustamar meminta masyarakat tidak menganggap itu melanggar HAM, melanggar semangat NKRI.

“Karena selain NKRI dia (juru kunci makam) harus patuh pada aturan agama yang memerintah juru kunci ini terikat dengan wasiat atau amanat wakaf itu,” ujarnya menjelaskan, bahwa yang terjadi di Mojokerto terkait dengan syariat Islam.

Berkaitan dengan masalah yang terjadi di Mojokerto itu, Kiai Mustamar mengatakan, seharusnya pihak desa menyediakan tanah bengkok atau tanah gendon untuk dijadikan pemakaman umum, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang sama.

“Tanah untuk fasum, misalnya, lalu atas rapat perangkat desa menyediakan sejumlah luas tanah itu untuk makam umum. Kalau sudah, atas musyawarah dengan keluarga (jenazah) makam itu dibongkar, dipindah,” katanya.

Kiai Mustamar mengatakan, demi menghindari persepsi yang menyebabkan terjadinya ketegangan atau kesalahpahaman ini terulang, semestinya para ulama setempat memberikan pemahaman. Dia meyakini, para ulama sebenarnya paham.

“Asal ngajinya cukup, ya. Perkara ada satu dua (ulama) yang enggak paham, mungkin bacaannya kurang,” katanya.

Perlu diketahui, peristiwa penolakan jenazah non-Islam di Mojokerto ini terjadi Jumat (15/2/2019) lalu. Karena terpaksa tidak ada tempat pemakaman lainnya, warga mengizinkan jenazah itu dimakamkan di sana, dengan syarat tidak ada prosesi pemakaman secara Kristen, tanpa patok salib.

Penolakan sempat terjadi setelah jenazah dimakamkan, hingga setelah melalui musyawarah, keluarga jenazah setuju kuburan dipindahkan bila sudah tersedia pemakaman umum atau pemakaman khusus umat Kristiani.(den/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs