Lebih dari 260 musisi yang tergabung dalam “Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan” yang terdiri dari kumpulan pelaku industri musik Indonesia, menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan, karena dirasa tumpang tindih dengan beberapa UU yang lain, salah satunya UU mengenai hak cipta.
Indra Lesmana musisi mengatakan kepada Radio Suara Surabaya, bahwa RUU ini mungkin dibuat oleh kelompok yang berniat baik dan merasa bahwa musik di Indonesia masih ada kekurangan dalam hal proteksi dan hak perlindungan terhadap musisi dan musik itu sendiri.
Hal yang disayangkan, lanjut Indra, RUU ini dibuat tanpa ada pengkajian tentang UU profesi musik sebelumnya, dan terkesan terburu-buru serta menimbulkan berbagai polemik baik di kalangan musisi atau di masyarakat umum.
“Polemiknya ternyata tidak main-main. Karena beberapa pasal dalam RUU ini meresahkan teman-teman musisi, khawatirnya dapat memecah belah musisi baik yang pro dan yang kontra,” kata Indra melalui sambungan telepon.
Indra menjelaskan, koalisi ini bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait masalah RUU Permusikan tersebut. Mereka juga akan bersama-sama menelaah pasal-pasal yang ada dalam RUU Permusikan. Pengkajian ini dilakukan oleh musisi lintas profesi, lintas genre, produser, penulis lagu, dan berbagai pegiat musik.
“Contohnya pasal 5 itu harus dikaji mengenai apa maksudnya. Dan ada UU apa saja yang tumpang tindih dengan pasal-pasal di RUU ini,” lanjutnya.
Pengkajian serta dialog oleh para musisi ini, kata Indra, bertujuan untuk mencari solusi, bukan serta-merta menolak RUU permusikan.
“Sekarang kami ingin mendengar dari musisi lintas genre dan profesi, kita dengar keluh kesah dari mereka, kita catat semuanya. Harapannya para praktisi ini nanti membawa uneg-uneg dan solusi masing-masing,” tandasnya. (wil/dwi/rst)