Minggu, 24 November 2024

Gubernur: Paling Lambat H-7 Lebaran, Pekerja Sudah Harus Mendapat THR

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: dok suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengimbau semua bupati dan wali kota mengawasi perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

THR, kata Gubernur Jatim dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (9/5/2019), harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan, surat imbauan kepada bupati/wali kota tentang THR itu bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan di Jawa Timur.

Besaran jumlah THR juga tergantung kesepakatan perusahaan dengan karyawan. Hal itu, kata dia, biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB).

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.

Gubernur Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan kena denda dan teguran.

Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan wali kota dia harapkan memberikan perhatian, pengawasan, dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing agar tepat waktu membayar THR.

“Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” lanjutnya.

Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan.

Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik dia berharap perusahaan menyediakannya sesuai dengan kemampuan.

“Tujuannya untuk meringankan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran,” katanya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs