Sabtu, 23 November 2024

DPR: Kelapa Sawit Perlu UU Khusus

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petani menata Tandan Buah Segar (TBS) sawit di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Lamie, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Provinsi Aceh. Foto: Antara

Firman Subagyo Anggota Komisi II DPR mengatakan, kelapa sawit sudah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional sehingga harus dilindungi melalui sebuah undang-undang (UU) khusus. Dia yakin, bila sudah ada UU khusus kelapa sawit, sulit bagi pihak-pihak seperti LSM melakukan kampanye hitam atas produk perkebunan nasional itu.

“UU ini diperlukan karena industri kelapa sawit terbukti telah menjadi penopang ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara di Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Politisi Partai Golkar itu mensinyalir, ada sejumlah pihak yang berusaha keras untuk menghambat atau bahkan ingin menggagalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan yang masih tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurutnya, Eropa selalu dan akan terus menghambat perkembangan industri kelapa sawit Indonesia karena ingin melindungi komoditas pertaniannya. Ini karena Eropa merupakan produsen bunga matahari dan rapeseed yang menjadi bahan baku minyak nabati dan keduanya merupakan kompetitor kelapa sawit.

Namun kedua komoditas pertanian itu produktivitasnya kalah jauh dibandingkan kelapa sawit, ujarnya. Dia mengutip data Oil World yang menyebutkan produktivitas bunga matahari hanya 0,48 ton per hektare dan rapeseed sekitar 0,67 ton per hektare, sementara kelapa sawit rata-rata 3,74 ton per hektare.

Karena lebih produktif minyak nabati berbasis kelapa sawit bisa dijual di pasar dunia dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Menurut dia, berdasarkan fakta inilah Eropa akan terus melakukan berbagai cara untuk menghambat atau bahkan mematikan industri sawit karena kalah bersaing.

“Makanya RUU ini terus dihambat supaya tidak bisa diundangkan sehingga mereka (LSM) bisa bermain di grey area itu. Kalau pemerintah terbawa arus mereka ya tidak akan selesai sampai kapanpun,” tutur Firman.

Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mengatakan semua komponen bangsa harus memahami bahwa sawit merupakan komoditas strategis. Jika dinyatakan strategis dan penting bagi negara dari sisi ekonomi, tambahnya, semua aturan atau perangkat hukum penghambat harus diperbaiki.

“Selama ini dari sisi peraturan kan banyak hambatan, banyak aturan yang menghambat industri sawit. Tapi di sisi lain, dia dinyatakan sebagai komoditas strategis. Jadi diperlukan adanya UU khusus yang mengatur soal sawit,”katanya.

Mantan Dirjen Perkebunan ini menjelaskan bahwa saat ini memang sudah ada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun tidak bisa menyelesaikan persoalan di industri sawit. UU Perkebunan itu berlaku untuk seluruh komoditas perkebunan dan hanya mengatur di on farm atau di hulunya saja, tidak mengatur di hilir.

Padahal masalah di sawit tidak hanya terjadi di on farm saja, tapi juga di hilir karena sawit ini sudah menjadi sebuah industri. Oleh karena itu, kata dia, saat ini sangat diperlukan UU khusus industri kelapa sawit yang mengatur dari hulu atau on farm hingga ke hilir atau of farm-nya. Selain itu, UU tersebut harus bersifat lex specialist.

“Saya sangat setuju keberadaan RUU Perkelapasawitan ini untuk dibahas dan semoga segera diundangkan,” katanya.

Sebelumnya, Isran Noor Gubernur Kalimantan Timur mengatakan keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerah yang dipimpinnya berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Bahkan kelapa sawit merupakan sektor yang diandalkan untuk menggantikan peran pertambangan batu bara dan migas. (ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs