Sekitar dua jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejati Jatim. Dari pemeriksaan itu, Risma mengaku telah menjawab sekitar 14 pertanyaan dari penyidik.
Salah satunya, usahanya sebagai Wali Kota untuk mengembalikan aset Pemkot. Risma mengungkapkan, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada pihak YKP agar menyerahkan aset itu ke Pemkot. Namun, surat yang dikirimnya pada 2012 itu sempat mendapat penolakan dari YKP.
“Itu kita gak berhenti di situ. Jadi setelah 2012, kita kirim surat minta. Saya kirim surat juga ke Gubernur, kirim surat ke KPK, dan kemudian ke sini (Kejati, red). Jadi tidak berhenti itu, panjang rangkaiannya,” ungkap Risma, Kamis (20/6/2019).
Dalam hal ini, Risma mengaku tidak tahu persis berapa total kerugian dari dugaan penyalahgunaan aset yang menyeret YKP dan PT Yekape Surabaya ini. Dia berharap, aset tersebut bisa segera kembali ke Pemkot.
Karena sejak dibentuk, kata dia, modal awalnya berasal dari Pemkot. Risma pun telah menyerahkan beberapa bukti ke penyidik. Termasuk suratnya kepada YKP, yang sempat mendapatkan penolakan.
“Saya gak ngitung ada berapa asetnya. Biar nanti Kejaksaan yang ngitung. Ya kalau itu bisa kembali kan, kita bersyukur. Itu kan awal modalnya kan dari Pemkot,” kata dia.
Selain Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Armudji Ketua DPRD Surabaya juga menjalani pemeriksaan yang sama. Namun, Risma selesai lebih cepat dibandingkan dengan Armudji yang datang lebih awal.
Didik Farkhan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim membenarkan, bahwa pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya ini memang berlangsung lebih cepat. Sebab, 14 pertanyaan itu hanya menyangkut seputar jabatan Risma sebagai Wali Kota.
“Intinya kronologi waktu ada polemik gitu, kemudian usaha apa sebagai wali kota untuk mengembalikan aset itu. Tadi kan disampaikan mulai dari kirim surat ke beberapa penegak hukum, termasuk hak angket dan terakhir surat meminta langsung ke YKP,” kata dia.
Berbeda dengan Armudji, Didik mengungkapkan pria yang menjabat Ketua DPRD Surabaya itu tahu lebih banyak soal YKP. Mulai dari sejarah YKP, hingga pernah menjadi saksi pengurus YKP sampai hak angketnya.
Dalam hal ini, Didik menyebut Armudji berada di pihak Kejati Jatim. Dari pemeriksaan hari ini, Armudji banyak menyampaikan fakta-fakta maupun kejanggalan, terutama dalam SK terakhir.
“Pak Armudji malah mendukung kita. Pak Armudji itu intinya malah mendukung kita, dan banyak disampaikan pada saat itu fakta-fakta dan kejanggalan juga,” kata dia. (ang/tin/rst)