Jumat, 22 November 2024

Dewan Pers: RKUHP Tidak Boleh Tumpang Tindih dengan UU Pers

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Agung Darmajaya Anggota Dewan Pers meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar tidak tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih,” kata Agung dalam sebuah diskusi di Jakarta seperti dilansir Antara pada Sabtu (21/9/2019).

Dia mengingatkan, ketika terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan, maka harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana. Menurutnya ada banyak pasal yang kontroversial yang menyangkut pers dalam RKUHP, salah satunya terkait penghinaan Presiden, sementara terminologi penghinaan tidak jelas karena bisa ditafsirkan secara sembarang.

“Menghina itu seperti apa sih? Kalau namanya pejabat publik, tidak perlu sekelas presiden, anda dikritik ya itu risikonya, kecuali masuk ke ranah pribadi,” ujarnya.

Disisi lain, Slamet Pribadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta menilai Presiden harus dilindungi harkat dan martabatnya sehingga diperlukan pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap Presiden. Dia menilai harus dibedakan antara mengkritik dan menghina Presiden sehingga ketika mengkritik Presiden tidak perlu dipidana.

“Harus ada perlindungan ketika sudah menyerang pribadi Presiden. Jangan sampai Presiden jatuh martabatnya karena dihina,” ucapnya. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs