Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, temuan pelanggaran obat dan makanan terbesar di Indonesia masih didominasi produk kosmetik.
“2019, memang temuan yang paling tinggi, kalau dilihat dari nilainya adalah kosmetik. Kosmetik sangat tinggi, khususnya dalam peredaran daring,” ujar Reri Indriani Plt. Sekretaris Utama BPOM di Surabaya pada Selasa (12/11/2019).
Meski tidak bisa merinci nilai temuan pelanggaran pada produk kosmetik pada tahun ini, ia memastikan, nilai ini naik dari tahun 2018 yang mencapai Rp164 miliar.
Mayagustina Andarini Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM menjelaskan, pada tahun ini sudah ada 96 kasus pelanggaran secada nasional. Sedangkan tahun 2018, jumlah kasusnya tak sebesar itu. Ia mengatakan, temuan kosmetik ilegal dan berbahaya terbanyak berada di wilayah Jabodetabek.
“Biasanya karena dia ilegal, bisa online, tidak ada izin edar, dan mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Sedangkan, untuk wilayah Jawa Timur, pelanggaran terbanyak juga ada pada produk kosmetik. I Made Bagus Gerametta Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya mengatakan, total nilai pelanggaran di Jawa Timur mencapai Rp5 miliar.
“Di Jatim sama, sebagian besar kosmetik. Sebagian besar di Surabaya. Total temuannya lumayan besar Rp. 5 miliar. Sama. Pelanggarannya terkait izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.
Reri Indriani mengatakan, saat ini BPOM terus berupaya menekan angka pelanggaran dan kerugian akibat kosmetik ilegal ini. Salah satunya dengan upaya memutus demand (permintaan) pada kosmetik ilegal.
“Kita lakukan pencegahan dan memutus demand dengan cara lakuin sosialisasi, misal ke ibu-ibu, komunitas ibu, pramuka, generasi milenial, artis,” pungkasnya. (bas/iss/ipg)