Sabtu, 23 November 2024

BNPB: Gempa Ambon Rusak Beberapa Bangunan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Gempa magnitudo 5,1 SR yang terjadi pada Selasa (12/11/2019) di Ambon, Maluku mengakibatkan kerusakan beberapa bangunan saat aktivitas gempa masih terdeteksi, menurut Agus Wibowo Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku yang diterima BNPB per Rabu (13/11/2019) ada beberapa bangunan yang mengalami rusak ringan yaitu Rumah Susun Waiheru di Kecamatan Baguala, gedung Maluku City Mall dan Masjid di Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Di samping kerusakan bangunan, goncangan juga menyebabkan monumen patung Leo Leimena rusak. Monumen tersebut berlokasi di Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” ujar Agus dalam rilis yang dilansir Antara pada Rabu (13/11/2019).

Sebelumnya BMKG melaporkan terjadi gempa magnitudo 5,1 SR pukul 19.10 WIT yang berlokasi 16 km selatan Kairatu-Seram Bagian Barat, 30 km timur laut kota Ambon, terjadi di kedalaman 10 km.

Akibatnya sempat terjadi kepanikan warga, khususnya para pasien yang tengah dirawat di RS GPM Ambon. Meski tidak ada korban jiwa secara langsung akibat gempa tapi satu orang meninggal dunia karena serangan jantung pascakejadian tersebut.

Korban yang teridentifikasi bernama Ibrahim Bugis diduga mengalami serangan jantung pascagempa setelah terkejut karena goncangan yang dirasakan di kota Ambon.

Sementara itu BNPB sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait gempa 5,1 SR itu, membahas rencana pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) dan cash for work, menurut rilis tersebut.

“BNPB meminta pemberian bantuan tersebut harus dilakukan secara akuntabilitas, terencana dan tersampaikan kepada warga terdampak. DTH hanya diberikan bagi mereka yang rumahnya rusak berat. Sambil menunggu hunian tetap, warga akan mendapatkan kompensasi sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap ekonomi warga,” ujar Agus.

Sedangkan cash for work diberikan sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi warga terdampak. Warga penerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan yang kondisi rumahnya rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan permintaan pendampingan TP4D oleh pemda setempat, menurut rilis tersebut.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs