Mufti Djusnir Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektronik,” kata Mufti dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja.
Menurut Mufti, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba.
“Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik,” tuturnya seperti dilansir Antara.
Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa.
“Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap,” katanya.
Karena itu, Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan.
“Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan,” ujarnya.
Mufti menjadi salah satu penanggap dalam diskusi kelompok terfokus bertema Sinergisme Pengawasan Produk Tembakau “Tinjauan Kebijakan Rokok Elektronik di Indonesia” yang diadakan BPOM.
Dalam diskusi tersebut, Reri Indriani Pelaksana Harian Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BNN mengatakan rokok elektronik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat.(ant/iss/ipg)