Irjen Pol Arman Depari Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bisnis narkotika jenis sabu di Bekasi, Jawa Barat dikendalikan oleh jaringan narapidana atau napi di Pulau Jawa.
“Indikasi kuat kami, pengendalinya adalah seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Jawa,” kata Arman, pada Minggu (12/5/2019).
Indikasi itu terkuak dari hasil penangkapan dua kurir sekaligus pengedar sabu di Bekasi pada Sabtu (11/5/2019) pukul 20.00 WIB dan Minggu (12/5/2019) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
“Kurir yang kami tangkap satu inisialnya ZUL, satu lagi FAR, relatif lebih muda, yang satu 22 tahun satunya lagi 30 tahun,” kata dia kepada Antara.
Arman mengungkapkan, bisnis sabu di Bekasi diduga sudah berlangsung cukup lama dan dikendalikan oleh jaringan profesional yang mempunyai cakupan luas dan berkelas kakap.
“Kita menemukan catatan, ini bukan kali pertama, setidaknya sudah empat kali terjadi di Bekasi,” ucapnya.
“Dan semuanya itu dengan jumlah sekali perbuatan lebih dari 100 kilogram, ini yang perlu kami sampaikan sebagai hasil operasi,” imbuhnya.
Hingga saat ini, BNN masih melakukan pengembangan dan bergerak di lapangan untuk mencari tersangka lain yang diduga terlibat.
“Kami masih melalakukan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kegiatan penyalahgunaan, peredaran dan penyeludupan narkoba,” tandas dia.
Diketahui, dari operasi penggerebekan di Bekasi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi, BNN berhasil menyita total sebanyak 250 kilogram sabu, ribuan ekstasi dan pil happy five.(ant/iss)