Bima Haria Wibisana Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kesempatan di Kantor Regional II BKN, di Sidoarjo, Kamis (31/1/2019) menegaskan agar kepala daerah segera memecat ASN yang terbukti terlibat korupsi.
Sampai 29 Januari 2019, BKN mendata, ada 1.879 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, sebagian besar di antaranya sampai sekarang belum dipecat.
Padahal, sudah ada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15/2018.
SKB itu menyepakati sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap ASN terpidana korupsi dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Pemberhentian ini, sebagaimana isi SKB, seharusnya sudah bisa segera dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) begitu SKB tersebut telah ditandatangani oleh semua institusi.
“Waktu itu kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai (pemberhentian tidak hormat). Tapi sampai 29 Januari kemarin, baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan pemberhentian,” kata Bima.
Bima menyatakan, dalam waktu dekat ini BKN bersama Mendagri dan Menpan-RB akan menyebar surat edaran kepada PPK baik di pusat maupun di daerah.
“Bisa saja nanti hanya Mendagri saja yang akan memerintahkan PPK, dalam hal ini kepala daerah, supaya sesegara mungkin memecat ASN tipikor,” kata Bima.
Bila sudah diedarkan, kepala daerah harus segera menindaklanjuti surat edaran yang telah diterima. Bila tidak segera ditindaklanjuti, ada sanksi yang sudah menanti mereka sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impeachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri memberikan sanksi disiplin sesuai peraturan. Mungkin bisa dengan Undang-Undang Otonomi Daerah atau Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menyebutkan, sampai 2018 lalu terdata sebanyak 71 ASN terjerat tindak pidana luar biasa (extraordinary), termasuk korupsi.
Selain korupsi, tindak pidana terorisme dan narkoba termasuk dalam tindak pidana luar biasa yang sanksinya pemecatan dengan tidak hormat sesuai SKB Mendagri, Menpan-RB, dan BKN itu.
“Untuk ASN yang di lingkungan Pemprov Jatim ada 3 orang, sedangkan di lingkungan kabupaten maupun kota ada 68 orang. Semuanya sudah incracht, dan sudah kami laporkan ke BKN,” katanya.(den)