Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat, di Jatim ada 7.628 unit yang terdaftar sebagai kategori mobil mewah atau nilai jualnya di atas Rp700 juta. Dengan potensi pajak mencapai Rp125,4 miliar per tahunnya.
Boedi Prijo Soeprijanto Kepala Bapenda Jatim mengatakan, dari total 7.628 unit mobil mewah itu, sekitar 8 persen atau 610 unit belum membayar pajak kendaraan alias nunggak. Dengan nilai potensi pajak mencapai Rp10 miliar.
“Silahkan membayar pajak, masih ada waktu 2 minggu lagi. Tentunya kemarin Pemprov sudah memberikan keringanan pemutihan, dengan waktu sekitar 2,5 bulan. Mungkin yang bersangkutan lupa. Jadi silahkan membayar sebelum tutup tahun,” kata Boedi saat di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).
Boedi mengaku, ratusan unit yang nunggak pajak itu terdiri dari berbagai jenis. Sementara mobil mewah sesuai data Bapenda Jatim, rinciannya yaitu 2.138 unit Toyota Alphard, 498 unit Mercedes Benz, 207 unit Porsche, 65 unit Hammer, dan 60 unit Land Rover.
Kemudian, 55 unit Ranger, 5 unit BMW, 2 unit McLaren, dan 1 unit Aston Martin. Bapenda Jatim sendiri juga tidak bisa mengawasi kemungkinan banyaknya mobil-mobil mewah yang dikabarkan tanpa dokumen resmi, seperti kasus yang kini diselidiki Polda Jatim.
Di mana Polda Jatim mengamankan 14 unit mobil mewah. Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, belasan mobil itu disita terkait penyelidikan legalitas kendaraan. Rata-rata mobil tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sebagaimana mestinya.
Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, beberapa mobil mewah itu juga ada yang belum membayar pajak. Untuk itu, Polda Jatim dalam hal ini juga turut melibatkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mendata mobil yang belum membayar pajak.
Luki mengatakan, pihaknya akan mengembalikan mobil mewah itu ke pemiliknya kalau menunjukkan dokumen atau surat-surat kendaraannya. Begitu juga dengan kewajiban membayar pajak kendaraan, yang harus dilakukan.
“Kalau tidak ditemukan suratnya, ya jelas kita akan proses, akan ditarik. Kalau ada suratnya, tapi dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak dulu,” pungkasnya. (ang/dwi)