Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak akan menyerah untuk mencari keadilan. Ia katakan itu bertemu Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Nuril tiba di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan bertemu dengan Laoly sekitar pukul 16.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi dan Rieke Diah Pitaloka politikus PDI Perjuangan. Sang menteri juga berlatar partai politik itu.
Pada pertemuan ini mereka membahas perihal langkah hukum lebih lanjut berupa permohonan amnesti kepada Joko Widodo Presiden, setelah sebelumnya upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak Mahkamah Agung.
“Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri disini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah,” kata dia seperti dilansir Antara.
Ia berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya sambil menahan isak tangis di depan awak media. “Harapannya saya ingin agar Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak kemana lagi saya harus meminta selain berlindung kepada bapaknya,” katanya. (ant/iss)