Industri hasil tembakau nasional bakal semakin terpuruk akibat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Soeseno Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Jakarta, Senin (18/11/2019) mengatakan revisi tersebut akan merugikan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), salah satunya petani tembakau.
“Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor industri hasil tembakau akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah,” katanya, seperti dilansir Antara.
Menurut Soeseno, pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut dia ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP Nomor 109 Tahun 2012 direvisi.
“Dalam klausul FCTC, melarang pemerintah berhubungan dengan pertanian tembakau. Ini bentuk intervensi pihak asing terhadap pertanian di Indonesia,” ujar Soeseno.
Seperti diwartakan Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, di antaranya memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.
Sementara itu, Zulfan Kurniawan Koordinator Liga Tembakau mengatakan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 wujud intervensi terhadap pemerintah untuk menandatangani FCTC.
“Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor industri hasil tembakau. Kami menolak revisi tersebut dan berpotensi mematikan pertumbuhan sektor industri,” katanya.
Zulfan menilai, ancaman terhadap sektor industri hasil tembakau belum ada jalan keluarnya. “Setelah keputusan cukai naik pada tahun ini, pemerintah mau merevisi payung hukum yang lain dengan tujuan industri ini semakin terpuruk. Yang ditakutkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir dengan jutaan tenaga kerja akan terancam,” katanya. (ant/dwi)