Pemberlakuan kantong plastik berbayar mulai hari ini, Jumat (1/3/219), belum memiliki dasar hukum karena masih bersifat iniasi. Karena sifatnya yang iniasi, maka tidak ada sanksi yang diterapkan bagi pengusaha ataupun pedagang yang tidak menerapkan aturan tersebut.
“Yang lalu dasar hukumnya kan Surat Edaran dari Ditjen KLHK, itupun sifatnya imbauan. Kalau sekarang sifatnya inisiatif dari pengusaha ke pemerintah dan masyarakat, sifatnya bukan peraturan, tapi inisiatif dari pengusaha ritel,” kata Abraham Ibnu Koordinator Aprindo Wilayah Indonesia Timur kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (1/3/2019).
Menurut Abraham, malahan dengan inisiatif dari para pengusaha ini, pemerintah akan terdorong untuk membuat peraturan yang tegas agar masyarakat memiliki kesadaran bersama mengurangi sampah plastik.
Meski begitu, ia menegaskan, semua pengusaha dibawah Aprindo akan berkomitmen untuk menerapkan kantong plastik berbayar mulai hari ini.
“Semua pengusaha dibawah Aprindo berkomitmen dengan menerapkan kantong berbayar Rp200, sifatnya untuk mengedukasi masyarakat sekaligus untuk membuat peraturan secara nasional, bukan daerah,” ujar Abraham.
Ia mengklaim, dalam gerakan sebelumnya, penggunaan kantong plastik di toko modern dapat berkurang hingga 40 persen. Namun lanjut Abraham, sampah kantong plastik malah masih banyak terjadi di pasar-pasar tradisional. Selain jumlahnya yang jauh lebih banyak dari pasar modern, kesadaran mengurangi kantong plastik juga masih rendah.
Untuk itu, Abraham ingin agar gerakan ini bisa diterima oleh masyarakat luas, agar penggunaan kantong plastik dapat berkurang dan dapat mengurangi pencemaran lingkungan.(tin/dwi)