Ahmad Dhani, musisi, langsung menyatakan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Ini terkait vonis dari Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya atas kasus pencemaran nama baik.
Dhani menyayangkan keputusan Majelis Hakim, yang dinilainya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya, pernyataan dari saksi ahli UU ITE yang menyebutkan harus ada subjek hukum yang jelas dalam perkara ini.
Subjek hukum yang menjadi korban itu adalah perorangan. Bukanlah lembaga hukum ataupun organisasi apa pun.
“Ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE, yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin sudah bersaksi pada majelis hakim, harus ada subjek hukum. Sehingga tidak saling mereka-reka kayaknya ini nih yang dihina. Harus ada subjek hukum yang jelas,” kata Dhani, ditemui usai persidangan.
Lanjut dia, saksi ahli lainnya juga menyatakan demikian. Yusuf Yakobus saksi ahli pidana yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa perkara Ahmad Dhani kurang tepat dikenakan UU ITE. Melainkan Pasal 315 yaitu tentang penghinaan ringan.
“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” jelasnya.
Melihat tiga hal itulah, Dhani bersama Tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding atas kasusnya. (ang/iss)