Sabtu, 23 November 2024

AJI Surabaya: Pers di Indonesia Belum Terlindungi dengan Baik

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Anggota AJI Surabaya saat melakukan aksi menolak pemberian remisi pada Susrama, seorang pembunuh Jurnalis Prabangsa, wartawan Radar Bali. Di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat (25/1/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Miftah Farid Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan, pers di Indonesia belum terlindungi dengan baik. Ia mengatakan, dari data yang dihimpun oleh AJI dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, hampir 700 kasus kekerasan dialami oleh Jurnalis.

“Hampir semuanya tidak terungkap. Hampir semuanya tidak diselesaikan secara hukum sesuai dengan UU Pers,” kata Farid ketika ditemui di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat (25/1/2019) dalam aksi menolak pemberian remisi pada Susrama, seorang pembunuh Jurnalis Prabangsa, wartawan Radar Bali.

Ia menyebut, hampir semua kasus kekerasan yang dialami jurnalis dan berujung pada pembunuhan seperti kasus Udin di Yogyakarta dan Prabangsa di Bali selalu berawal dari liputan mereka atas kasus penyimpangan seperti korupsi, penyelewengan, skandal, dan sejenisnya.

“Jika jurnalis terancam, hak publik untuk tahu juga terancam. Jika hak publik untuk tahu terancam, maka kasus korupsi, pengimpangan, penyelewangan, skandal, itu pasti akan terus terjadi,” ujarnya.

Farid menyebut, hukum harusnya mampu memberi perlindungan pada para jurnalis. Ia mengatakan, jurnalis sebenarnya mendapat momentum kepercayaan pada hukum ketika kasus pembunuhan jurnalis Prabangsa di Bali pada tahun 2009 berhasil dibawa ke pengadilan dan pelaku dihukum penjara seumur hidup.

“Artinya, kalau kemudian ada satu peristiwa seperti kasus yang dialami Prabangsa itu bisa dibawa sampai pengadilan, pelakunya, otaknya, semua dihukum, artinya ini momentum sebenarnya. Ketika 2009-2010 itu momentum buat pers di Indonesia bahwa hukum masih bisa melindungi kita. Setidaknya pelakunya dihukum,” kata Ketua AJI Surabaya tersebut.

Namun, pemberian remisi pada Susrama pembunuh jurnalis Prabangsa oleh Joko Widodo Presiden menjadi preseden buruk bagi perjuangan kebebasan pers di Indonesia. Ia bahkan tegas menyebut bahwa, hal ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap kebebasan jurnalis.

“Artinya, kita sedang menunggu seorang dalang pembunuhan jurnalis untuk bebas. Ini mengerikan buat kita. Remisi Ini jadi preseden buruk karena ini bukan soal prabangsa, bukan soal keluarga prabangsa, bukan soal jurnalis saja. Tapi ini soal hak publik untuk tahu,” pungkasnya. (bas/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs